2010-01-05 10:04:13
KEBUMEN- Kepala Dusun (Kadus) di Desa Klirong,
Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Partimin (32) ditangkap polisi karena
kepergok sedang bermain judi. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di Polres Kebumen.
Selain Partimin, Satuan Reskrim juga menangkap teman, yakni Tukimin (37) dan
Wardoyo (25) warga Klegenrejo RT 4 RW 4 Kecamata Klirong. Mereka bermain judi
ceki di rumah Mingan (48), warga Klegenrejo, Minggu (3/1) malam.
Kapolres Kebumen AKBP Andik Setiyono SH SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres
Kebumen AKP S Priyo Handoko SH menegaskan, tiga tersangka yang ditangkap di
satu lokasi itu langsung dibawa ke Mapolres Kebumen.
Pemilik rumah yang ketempatan untuk berjudi dimintai keterangan sebagai saksi.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti
berupa dua set kartu ceki dan uang Rp 260.000.
Priyo mengimbau kepada keluarga tersangka untuk mewaspadai pihak-pihak yang
memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan terkait penangkapan tersebut.
Dia menegaskannya itu karena sebelumnya ada orang yang mengaku pejabat bisa
mengurus kasus judi yang ditangani Polres Kebumen. Padahal, orang tersebut
diketahui hanya menipu.
“Kalau ada yang menelepon dan mengaku sebagai pejabat yang bisa mengurus kasus
ini, jangan dipercaya,” kata Priyo yang namanya sempat dicatut orang tidak
bertanggungjawab untuk mengelabuhi keluarga tersangkan dalam kasus perjudian.
(K5-46)
sumber : suaramerdeka.com